Selamat Datang di Website RSPAU dr. SUHARDI HARDJOLUKITO

Jam Besuk : Senin - Sabtu | Pukul 11:00 - 13:00 dan 17:00 - 19:00 WIB Contact : (0274) 444715

RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Tingkatkan Pelayanan Melalui Penanganan Pengaduan



Menurut  Undang-undang nomor  25  tahun  2009  tentang  pelayanan  publik, pasal  1  ayat  1,  Pelayanan publik diartikan  sebagai  kegiatan  atau rangkaian  kegiatan  dalam  rangka  pemenuhan kebutuhan  pelayanan  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk  atas  barang,  jasa  dan/atau  pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh  penyelenggara  pelayanan  publik.  Untuk  itulah setiap  warga negara  berhak  untuk  mendapatkan pelayanan  publik  yang  berkualitas.  Masyarakat dapat  berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas  pelayanan publik  tersebut. Pelayanan yang berkualitas ini akan menjadi tolok ukur bagi kinerja instansi pemerintah. Pelayanan public harus responsif terhadap segala perubahan  dan  tuntutan  masyarakat. Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan publik.

            Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara sebagai instansi pelayanan publik terus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal ini pasien dan keluarga. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah pasien RSPAU. Adapun media pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui kotak pengaduan yang tersebar dititik-titik strategis di RSPAU, serta seluruh sosial media RSPAU baik Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, Email, website, wistle blowing system serta google business.

RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito juga sudah terdaftar dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. Sehingga masyarakat serta pelanggan RSPAU dapat menyampaikan pengaduan/kritik/saran melalui aplikasi tersebut. Hal tersebut selaras sesuai dengan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Dengan adanya beberapa fasilitas penyampaian pengaduan diharapkan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan tersebut pun tidak akan mengalami kesulitan dan khawatir sulit mendapatkan akses pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyampaian pengaduan yang tentu saja akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito. Humas RSPAU