RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Tingkatkan Pelayanan Melalui Penanganan Pengaduan

Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pasal 1 ayat 1, Pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Untuk itulah setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut. Pelayanan yang berkualitas ini akan menjadi tolok ukur bagi kinerja instansi pemerintah. Pelayanan public harus responsif terhadap segala perubahan dan tuntutan masyarakat. Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan publik.
Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara sebagai instansi pelayanan publik terus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal ini pasien dan keluarga. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah pasien RSPAU. Adapun media pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui kotak pengaduan yang tersebar dititik-titik strategis di RSPAU, serta seluruh sosial media RSPAU baik Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, Email, website, wistle blowing system serta google business.
RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito juga sudah terdaftar dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR. Sehingga masyarakat serta pelanggan RSPAU dapat menyampaikan pengaduan/kritik/saran melalui aplikasi tersebut. Hal tersebut selaras sesuai dengan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mengisyaratkan dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Dengan adanya beberapa fasilitas penyampaian pengaduan diharapkan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan tersebut pun tidak akan mengalami kesulitan dan khawatir sulit mendapatkan akses pelayanan publik. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyampaian pengaduan yang tentu saja akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito. Humas RSPAU