Tandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan, RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Resmi Tambah Layanan Radioterapi LINAC

RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito dan BPJS Kesehatan telah menandatangani adendum perjanjian kerjasama sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito pada hari Senin (01/05/23). Penandatanganan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan sebagai bentuk perluasan pelayanan kesehatan telah dilakukan. Adapun adendum perjanjian kerjasama ini meliputi penambahan layanan radioterapi Linear Accelerator (LINAC) yang merupakan layanan unggulan RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AKK, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan dr. Dwi Martiningsih, M.Kes, AKK, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta dr. Prabowo, M.Kes, AKK, Waka RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito serta para pejabat RSPAU. Acara dimulai dengan pembacaan do’a, sambutan oleh Kepala RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito dilanjutkan sambutan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, selanjutnya penandatanganan adendum perjanjian Kerjasama oleh Kepala RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Kemudian foto Bersama, dan diakhiri dengan supervisi ruang radioterapi dan penyampaian inovasi rumah sakit.
RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Marsma TNI dr. Mukti Arja Berlian, Sp.PD., Sp.KP., M.M., mengatakan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan humanis kepada masyarakat.
Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPJS kesehatan karena telah memberikan dukungan dan memfasilitasi hal-hal yang diperlukan oleh RSPAU dr. Suhardi hardjolukito dalam penyelenggaraan pelayanan radioterapi LINAC ini. Dengan adanya adendum perjanjian kerjasama ini, RSPAU berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan radioterapi linac secara optimal dan profesional kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan, kata Ka RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito dalam sambutannya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AKK mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito dan berharap bahwa kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau juga menghimbau kepada peserta JKN untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito sesuai dengan hak dan kewajiban mereka.
Adendum kali ini juga mengatur tentang mekanisme rujukan, tarif, pembayaran, dan penjaminan mutu pelayanan. Dengan adanya layanan baru, diharapkan dapat membantu pasien kanker yang membutuhkan terapi dengan menggunakan modalitas sinar pengion secara optimal. Mengingat lebih dari 90% jenis kanker di dunia telah direkomendasikan oleh WHO untuk dapat ditangani dengan kombinasi antara bedah, kemoterapi dan terapi radiasi yang biasa disebut Three Pillars of Cancer Treatment. Untuk itu RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito mewujudkan hal tersebut dengan menghadirkan modalitas baru berupa layanan terapi radiasi menggunakan Linear Accelerator (LINAC) Varian Truebeam.
Radioterapi LINAC merupakan salah satu metode pengobatan kanker dengan menggunakan radiasi pengion seperti sinar x, radiasi gamma atau elektron berenergi tinggi untuk membunuh sel kanker. Metode ini memiliki keunggulan dalam hal akurasi, efektivitas, dan efisiensi dibandingkan dengan metode radioterapi konvensional. Sehingga bisa menangani pasien kanker secara cepat, tepat & optimal. Sehingga dengan terlaksananya penandatanganan adendum ini akan meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN khususnya penderita kanker di Indonesia pada umumnya dan Yogyakarta pada khususnya. Humas RSPAU